Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Laba bersih Perusahaan adalah menunjukkan akumulasi hasil usaha periode setelah memperhitungkan koreksi Laba/Rugi periode lalu;
(2) Laba bersih Perusahaan diutamakan untuk meningkatkan produksi, peningkatan jaringan distribusi dan peningkatan pelayanan masyarakat;
(3) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan;
(4) Laba bersih yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Your Correction
