Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Badan Pengawas sudah harus mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian sebagai Direktur.
Your Correction