Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Tipe dan Struktur Organisasi, tata kerja dan uraian tugas perusahaan berpedoman pada Keputusan Menteri Negara otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
(2) Struktur Organisasi, tata kerja dan uraian tugas Perusahaan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah;
(3) Apabila Mengingat keadaan, ternyata diperlukan Struktur Organisasi yang berbeda dengan Struktur Organisasi tersebut pada ayat (1), maka dapat dibentuk Struktur Organisasi yang berbeda yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Your Correction
