Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan Panitia Likuidasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Perusahaan Daerah; (3) Dalam likuidasi, Pemerintah Daerah langsung bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian tersebut disebabkan karena neraca dan perhitungan Laba/Rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya; (4) Segala perhutingan utang piutang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai pihak pemilik setelah perusahaan dilikuidasi.
Your Correction