Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
Jumlah Anggota Badan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, dengan komposisi seorang Ketua merangkap anggota, seorang sekretaris, dan seorang anggota.
Your Correction
