Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah Anggota Badan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, dengan komposisi seorang Ketua merangkap anggota, seorang sekretaris, dan seorang anggota.
Your Correction