Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan Pedoman Kepegawaian Perusahaan; (2) Pegawai yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang dibebankan untuk menduduki jabatan pada perusahaan.
Your Correction