Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sukamara; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sukamara; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Sukamara; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara; 5. Perusahaan Daerah Air Minum adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara; 6. Direksi Adalah Pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara; 7. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara; 8. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan; 9. Jasa Produksi adalah bagian dari Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum yang ditetapkan sebagai Jasa Produksi; 10. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah adalah Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Cabang Pembantu Sukamara; 11. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sukamara;
Your Correction