Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur dan Kepala Bagian yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur atau sebagai Kepala Bagian.
Your Correction