Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Badan Pengawas meliputi : a) Uang jasa; b) Jasa Produksi. (2) Ketua Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 40 % (empat puluh persen) dari gaji Direktur; (3) Sekretaris Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari gaji Direktur; (4) Anggota Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari gaji Direktur; (5) Selain uang jasa, setiap tahun diberikan jasa Produksi; (6) Besarnya jasa Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan apabila pada Tutup Buku Perusahaan memperoleh keuntungan.
Your Correction