Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a) Mengawasi kegiatan Direktur; b) Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap pengangkatan Direktur; c) Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Laporan Neraca dan perhitungan Laba/Rugi. (2) Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a) Memberi peringatan kepada Direktur yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; b) Memeriksa Direktur yang diduga merugikan perusahaan. (3) Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan : a) Atas permintaan sendiri; b) Karena kesehatan, tidak dapat melaksanakan tugas- tugasnya; c) Terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan; d) Terlibat dalam tindak pidana; e) Meninggal dunia; f) Hal-hal lain. (4) Apabila Anggota Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) huruf c), d) dan e), Kepala Daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan; (5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Anggota Badan Pengawas sebagai dimaksud pada ayat (4) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang Pemberhentian sebagai Anggota Badan Pengawas.
Your Correction