Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(2) Pengecualian terhadap ayat (1), dapat dilakukan apabila seorang Kepala Bagian diangkat sebagai Direktur;
(3) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Direktur terbukti mampu meningkatkan kinerja Perusahaan dan Pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.
Your Correction
