Correct Article 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Laporan Managemen terdiri dari Laporan Harian, Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan;
(2) Laporan tahunan disusun oleh managemen PDAM untuk laporan kepada Badan Pengawas dan pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk untuk keperluan pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan oleh auditor independent;
(3) Bentuk dan isi laporan tahunan disesuaikan pada pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) Ikatan Akutansi INDONESIA yang berlaku dan disesuaikan dengan aktivitas operasional PDAM;
(4) Laporan tahunan yang harus disiapkan :
a) Laporan Keuangan yaitu Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Laba ditahun, catatan atas Laporan Keuangan;
b) Informasi yang disajikan oleh managemen yaitu uraian pendapatan, uraian pembelian, uraian biaya, uraian investasi, personalia dan organisasi, Coorporate Plant, penelitian dan pengembangan dan lampiran-lampiran;
c) Laporan kinerja berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum terdiri dari Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi;
d) Laporan disampaikan kepada Badan Pengawas 3 (tiga) bulan setelah tutup buku tahun yang bersangkutan berakhir.
Your Correction
