Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
Dengan tidak mengurangi ketentuan Peraturan Daerah ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA yang tidak bertentangan dengan azas demokrasi ekonomi yang merupakan ciri-ciri sistem ekonomi berdasarkan Pancasila.
Your Correction
