Correct Article 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Tahun buku Perusahaan ditetapkan mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember;
(2) Untuk pertama kali pembukuan Perusahaan dimulai pada tanggal serah terima pengelolaan perusahaan;
(3) Perusahaan dalam menyelenggarakan administrasi dan keuangan berdasarkan Pedoman Akutansi Perusahaan Daerah Air Minum yang berlaku bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan seluruh INDONESIA.
Your Correction
