Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun buku Perusahaan ditetapkan mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember; (2) Untuk pertama kali pembukuan Perusahaan dimulai pada tanggal serah terima pengelolaan perusahaan; (3) Perusahaan dalam menyelenggarakan administrasi dan keuangan berdasarkan Pedoman Akutansi Perusahaan Daerah Air Minum yang berlaku bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan seluruh INDONESIA.
Your Correction