Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a) dan b) diberhentikan dengan hormat; (2) Direktur yang diberhentikan berdasarkan pasal 15 huruf b) diberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir; (3) Direktur yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15 c), d), e) dan f), diberhentikan tidak dengan hormat.
Your Correction