Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Direktur yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a) dan b) diberhentikan dengan hormat;
(2) Direktur yang diberhentikan berdasarkan pasal 15 huruf b) diberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir;
(3) Direktur yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15 c), d), e) dan f), diberhentikan tidak dengan hormat.
Your Correction
