Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RKAP harus mendapat pengesahan dari Badan Pengawas terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Your Correction