Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Direktur dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan;
b) Merencanakan dan menyusun program kerja perusahaan lima tahunan dan tahunan;
c) Membina Pegawai;
d) Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan;
e) Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Keuangan;
f) Melaksanakan kegiatan teknis Perusahaan;
g) Mewakili Perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan;
h) Menyampaikan laporan berkala mengenai keseluruhan kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi.
(2) Direktur mempunyai wewenang sebagai berikut :
a) Mengangkat dan memberhentikan sebagai pegawai;
b) Mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direktur ;
c) Menandatangani Pinjaman setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah ;
d) Menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba / Rugi ;
e) Menandatangani ikatan hukum dengan Pihak lain.
Your Correction
