Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut : a) Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan; b) Merencanakan dan menyusun program kerja perusahaan lima tahunan dan tahunan; c) Membina Pegawai; d) Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan; e) Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Keuangan; f) Melaksanakan kegiatan teknis Perusahaan; g) Mewakili Perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan; h) Menyampaikan laporan berkala mengenai keseluruhan kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi. (2) Direktur mempunyai wewenang sebagai berikut : a) Mengangkat dan memberhentikan sebagai pegawai; b) Mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direktur ; c) Menandatangani Pinjaman setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah ; d) Menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba / Rugi ; e) Menandatangani ikatan hukum dengan Pihak lain.
Your Correction