Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Direktur diduga melakukan salah atau perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf c), d), e) dan f) Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan; (2) Apabila dalam hasil pemeriksaan terhadap Direktur sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Kepala Daerah.
Your Correction