Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud pasa 22 terdiri :
a) Tunjangan Kesehatan;
b) Tunjangan Kemahalan;
c) Perumahan Dinas atau uang sewa rumah yang pantas.
(2) Jasa produksi sebagaimana yang dimaksud pasal 22 diberikan setiap tahun apabila setelah tutup buku Perusahaan memperoleh keuntungan;
(3) Besarnya tunjangan dan jasa produksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Badan Pengawas dan kemampuan Perusahaan;
(4) Dana kepresentatif adalah dana taktis selama 1 (satu) tahun, yang besarnya paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direktur dan Kepala Bagian yang diterima dalam 1 (satu) tahun, dengan tetap memperhatikan kemampuan PDAM
(5) Yang dimaksud adalah besarnya uang pensiun yang akan diterima oleh Direktur dan Kepala Bagian sesuai dengan peraturan dana pensiun Dapenma pamsi (Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA)
Your Correction
