Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur berwenang mengangkat, membina, memberhentikan, mengatur pangkat/golongan, gaji pokok, tunjangan dan memberikan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction