Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Pengelolaan Perusahaan dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tutup buku Direktur mengajukan RKAP kepada Badan Pengawas untuk pengesahannya;
(3) RAKP Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup Proyeksi Laba/Rugi, Proyeksi investasi, Proyeksi arus Kas dan Proyeksi Neraca;
(4) Penyusunan RKAP menggunakan metode Actual, sejalan dengan dasar akuntasi yang dianut dalam Penyusunan Laporan Keuangan;
(5) Jika RKAP tidak disahkan oleh Badan Pengawas sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka PDAM menggunakan RKAP tahun yang paling akhir disyahkan.
Your Correction
