Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sumedang.
4. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Transformasi Digital adalah perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
6. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
7. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
8. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
9. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
10. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
11. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
12. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah Kabupaten.
13. Proses …
13. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing- masing.
14. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
15. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
16. Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media yang menggunakan media elektronik.
17. Integrasi adalah proses menghubungkan aplikasi dengan tujuan menyederhanakan dan mengotomatisasi proses bisnis.
18. Evaluasi adalah proses pemeriksaan terhadap sistem, proses, program, dan produk dalam rangka untuk memastikan keabsahan, kehandalan, dan kesesuaian dengan standar yang berlaku atas permintaan Perangkat Daerah Kabupaten.
19. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
20. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Daerah.
21. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
22. Repositori adalah fasilitas untuk menyimpan informasi elektronik secara terpusat, seperti dokumen elektronik, perangkat lunak, kode sumber, dan pedoman dengan tujuan untuk memudahkan penyimpanan, pengaksesan, pemeliharaan, dan pendistribusian.
23. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
24. Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah, Instansi Vertikal, Instansi Provinsi dan Instansi Pusat melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interopfauditerabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
25. Data …
25. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
26. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
27. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
28. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
29. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
30. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN tentang Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
31. Manajemen Data adalah proses pengelolaan Data mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga diperoleh Data yang akurat, mutakhir dan terintegrasi.
32. Arsitektur Data adalah model yang mengatur dan menentukan jenis Data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola dan diintegrasikan dalam SPBE.
33. Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten adalah wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
34. Data Warehouse adalah fasilitas dalam pengelolaan serta pemeliharaan Data yang didapatkan dari sistem maupun aplikasi operasional.
35. Application Progamming Interface adalah antarmuka yang digunakan untuk menghubungkan antara satu aplikasi dengan aplikasi yang lain.
36. Portal Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten adalah media bagi-pakai Data di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
37. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pemulihan Data.
38. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Perangkat Daerah Kabupaten yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
39. Walidata adalah unit pada Perangkat Daerah Kabupaten yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
40. Walidata …
40. Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian adalah unit pada Perangkat Daerah Kabupaten yang membantu tugas Walidata terkait dukungan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyebarluasan informasi, dan keamanan informasi.
41. Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data adalah unit pada Perangkat Daerah Kabupaten yang membantu tugas Walidata terkait pemeriksaan kesesuaian Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten dan materi konten.
42. Walidata Pendukung Validator Konten adalah unit pada Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah, dan Instansi Vertikal yang membantu tugas Walidata terkait pemeriksaan keakuratan konten Data.
43. Produsen Data adalah unit pada Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
44. Pengguna Data adalah Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah, Instansi Vertikal, Instansi Provinsi, Instansi Pusat, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
45. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
46. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut ETPD adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah Kabupaten dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital.