Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Integrasi layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 merupakan proses yang menghubungkan Data dan informasi dari beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(2) Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan layanan SPBE dan memberikan kepuasan kepada Pengguna SPBE, Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
