Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika harus mengembangkan, mengelola dan mensosialisasikan situs resmi Daerah Kabupaten.
(2) Setiap Perangkat Daerah Kabupaten bertanggung jawab terhadap isi situs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Setiap Perangkat Daerah Kabupaten dapat membangun situs sendiri dengan menggunakan sub-domain sumedangkab.go.id yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
