Correct Article 67
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat bekerjasama dengan lembaga negara dan badan hukum publik, yang meliputi Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga negara dan badan hukum publik lainnya yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Sumedang.
(2) Kerjasama dengan lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsi masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat dari kalangan manapun yang tidak terkecuali dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pengumpulan Data Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(4) Pelaku usaha yang meliputi swasta, badan usaha milik negara, wiraswasta, dan lainnya dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pengumpulan Data Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
BAB IV …
Your Correction
