Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menjamin tersedianya kecukupan jumlah tenaga ahli dan pelaksana yang memiliki kompetensi di bidang sistem digital.
(2) Dalam rangka menjamin kecukupan jumlah dan kompetensi tenaga ahli di bidang sistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten MENETAPKAN kebijakan dan manajemen tenaga ahli digital.
(3) Kebijakan dan manajemen tenaga ahli digital meliputi antara lain:
a. standar kompetensi;
b. pendidikan kompetensi; dan
c. sertifikasi kompetensi.
BAB III …
Your Correction
