Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. proses bisnis;
e. data dan informasi;
f. infrastruktur SPBE;
g. aplikasi SPBE;
h. keamanan SPBE; dan
i. layanan SPBE.
Your Correction
