Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten. (2) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan Aplikasi Khusus, satuan kerja dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (4) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 32 …
Your Correction