Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memastikan kehandalan dan keamanan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten perlu dilakukan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi secara berkala. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit Infrastrutur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten; b. audit Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten; dan c. audit Keamanan SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi lainnya. (4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sebagai persiapan pelaksanaan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika bekerja sama dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan melakukan audit internal paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction