Correct Article 65
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Pengguna Data mengakses Data di Portal Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten tidak dipungut biaya.
(2) Akses Data bagi Pengguna Data selain Perangkat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
