Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Bisnis disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana yang berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan Integrasi antar: a. Proses Bisnis SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten; b. Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten; dan c. Layanan SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten. Paragraf…
Your Correction