Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(3) Kode…
(3) Kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diserahkan oleh setiap pengembang dan menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dilakukan berdasarkan siklus pembangunan aplikasi yang terdiri dari:
a. perencanaan;
b. analisis;
c. desain;
d. implementasi; dan
e. pemeliharaan.
(5) Siklus pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten secara terpadu dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
