Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten. (2) Proses Bisnis ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction