Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dalam bentuk inventarisasi kebutuhan anggaran SPBE. (2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan daerah dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (3) Penyusunan rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan melibatkan semua Perangkat Daerah Kabupaten dan tim pengarah SPBE/tim koordinasi SPBE. (4) Penyusunan … (4) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh Perangkat Daerah Kabupaten dan diselaraskan dengan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten. (5) Dalam penyusunan rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap Perangkat Daerah Kabupaten wajib: a. menyusun dan MENETAPKAN rencana SPBE yang spesifik, terukur, dan realistis berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, serta sesuai dengan rencana induk SPBE; dan b. mencantumkan rencana penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rencana kerja Perangkat Daerah Kabupaten dan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten. (6) Dalam menyusun rencana SPBE, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat menggunakan Aplikasi Umum berbagi pakai yang mendukung interoperabilitas/Integrasi dan dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan perubahan lingkungan.
Your Correction