Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika wajib menyediakan, mengelola dan memelihara infrastruktur yang diperlukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan SPBE. (2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah Kabupaten. (3) Penyediaan dan pengelolaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berada di wilayah hukum INDONESIA. (4) Perangkat Daerah Kabupaten wajib menempatkan aplikasi pada hosting dan server pada colocation server di pusat Data yang dikelola Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (5) Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika wajib menyediakan fasilitas pusat Data yang layak dan sesuai standar yang berlaku. (6) Bagi Perangkat Daerah Kabupaten yang telah memiliki pusat Data yang sesuai dengan standar yang berlaku wajib menempatkan back up system di pusat Data. (7) Bagi Perangkat Daerah Kabupaten yang telah memiliki pusat Data yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku maka wajib menempatkan seluruh perangkat di pusat Data. (8) Pusat … (8) Pusat Data harus terhubung dengan pusat Data nasional. (9) Perangkat Daerah Kabupaten selain yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika tidak melakukan pembangunan pusat Data.
Your Correction