Correct Article 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Informasi dalam Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.
(2) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata.
(3) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.
Your Correction
