Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang mengintegrasikan Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan Data dan informasi sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
