Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (2) Pengintegrasian Data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan standar Interoperabilitas Data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 …
Your Correction