Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan jaringan intra yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan dipergunakan oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. (2) Jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan jaringan intra pemerintah dan/atau jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. (3) Penggunaan jaringan intra pemerintah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau dengan Pemerintah Daerah lain/Propinsi/Instansi Pusat. (4) Pelaksanaan jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.
Your Correction