Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Setiap Perangkat Daerah Kabupaten wajib menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan SPBE.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang wajib ditingkatkan kompetensinya oleh Perangkat Daerah Kabupaten.
Your Correction
