Correct Article 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Walidata Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d terdiri dari:
a. Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian;
b. Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data; dan
c. Walidata Pendukung Validator Konten.
(2) Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Persandian; dan
b. unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Informatika.
(3) Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten yang membidangi kinerja instansi pemerintah untuk Data terkait laporan kinerja instansi pemerintahan;
b. Perangkat …
b. Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan untuk Data terkait rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten, rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, dan sistem informasi pemerintahan Daerah;dan
c. unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten yang membidangi tata pemerintahan untuk Data terkait laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten dan laporan keterangan pertanggungjawaban.
(4) Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Walidata Pendukung Validator Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Produsen Data.
Your Correction
