Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaturan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. (2) Pengaturan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah Kabupaten dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah Kabupaten sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction