Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perencanaan yang berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten, rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten, dan rencana strategis Pemerintah Daerah Kabupaten. (2) Peta … (2) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE dalam rangka melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE. (3) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. (4) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten mengatur Integrasi SPBE antar Perangkat Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah dan dengan Instansi pusat. (5) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah Kabupaten; c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten; dan/atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE . (6) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perencanaan. (7) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten dan perubahan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction