Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Bandwidth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan kapasitas transfer Data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi Data.
(2) Kebutuhan bandwidth diusulkan oleh Perangkat Daerah Kabupaten di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan ditetapkan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan skala prioritas.
(3) Pemantauan dan evaluasi penggunaan bandwidth dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika melalui sistem otomatis dan dievaluasi setiap bulan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim koordinasi SPBE sebagai bahan perencanaan kebutuhan bandwidth di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction
