Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Manajemen Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian proses pengelolaan Data yang meliputi:
a. pengelolaan Arsitektur Data, yaitu proses mendefinisikan kebutuhan Data, pedoman Integrasi, pengendalian aset Data dan menyeleraskan aset Data dengan strategi bisnis;
b. pengelolaan Data Induk, yaitu proses pengelolaan Data Induk;
c. pengelolaan Data referensi;
d. pengelolaan basis Data;
e. pengelolaan kualitas Data; dan
f. Interoperabilitas Data.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh Perangkat Daerah Kabupaten di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Perangkat Daerah Kabupaten di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas keakuratan Data dan informasi yang disediakan serta Keamanan Data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berdasarkan standar Data dan informasi;
b. berbagi pakai Data dan informasi;
c. mudah diakses; dan
d. selaras dengan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction
