Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan terkait Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten; dan b. memberikan arahan terhadap penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten. (2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bupati; b. Wakil Bupati; dan c. Sekretaris Daerah.
Your Correction