Correct Article 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan terkait Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten; dan
b. memberikan arahan terhadap penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati; dan
c. Sekretaris Daerah.
Your Correction
