Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan Integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi Perangkat Daerah Kabupaten di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
(2) Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pusat Data; dan
c. perangkat jaringan dan komunikasi Data.
(3) Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten diselenggarakan dan dikelola oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
