Correct Article 64
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan akses Data kepada Pengguna Data melalui Portal Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(2) Dalam hal perlu adanya pembatasan akses Data, Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati.
(5) Bupati MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan Keputusan Bupati.
(6) Pembatasan …
(6) Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh:
a. Walidata dibantu oleh Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian untuk Pengguna Data pada Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah, Instansi Vertikal, Instansi Provinsi dan Instansi Pusat; dan
b. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah, Instansi Vertikal, Instansi Provinsi dan Instansi Pusat.
Your Correction
