Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya;
b. mengkontekstualkan dan menguatkan kebijakan nasional terkait Transformasi Digital di Daerah Kabupaten;
c. mewujudkan pemerintahan kelas dunia (World Class Government);
d. mewujudkan Transformasi Digital pada Pemerintah Daerah Kabupaten secara berkelanjutan;
e. mewujudkan penyelenggaraan Transformasi Digital di Desa secara berkelanjutan;
f. meningkatkan keterlibatan masyarakat di dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah melalui teknologi digital;
g. memastikan pemenuhan kebutuhan layanan publik terintegrasi dari lahir sampai dengan meninggal; dan
h. mengintegrasikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction
