Correct Article 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Pembina Data, Walidata, dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(2) Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan.
(3) Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Tingkat Kabupaten Sumedang mengenai:
a. penentuan …
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. penentuan Data yang akan disimpan dalam Data Warehouse;
c. lokasi Pusat Data Daerah Kabupaten;
d. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata penyebarluasan Data membahas pembatasan akses Data;
e. praktik tata kelola penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten;
f. penentuan waktu pelaksanaan rapat Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten secara teratur;
dan
g. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten secara berkala dalam rangka pencapaian perencanaan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(4) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten terdiri atas:
a. Pembina Data;
b. Walidata; dan
c. Walidata Pendukung.
(6) Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
(7) Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(8) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten meminta arahan Bupati.
Your Correction
